3 Bulan Buron, Samosir Sang Pelaku Curanmor Dibekuk

pelaku curanmor dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Seorang pelaku curanmor dibekuk, setelah 3 bulan diburon polisi. Bak pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh jua. Itulah pepatah yang pantas dialamatkan untuk pelaku Justin Samosir alias Justin alias Samosir (23) warga Jalan Permai Indah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ini.

Pelaku Curanmor Dibekuk di Kediamannya

Meski terus kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas, Justin akhirnya terciduk juga dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya, Kamis (16/1/2020) malam. Selanjutnya, pria pengangguran ini pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lanjutan.

Laporan Korban Harris Rangkuti

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korbannya, M Harris Rangkuti (40) warga Jl Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan Nomor : LP/851XI/2019/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 19 Nopember 2019.

“Jadi saat itu korban mengaku kehilangan sepeda motornya yang terparkir didepan rumah. Selanjutnya kita lidik ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka,” ucap Kompol Arfin Fachreza, Kapolsek Patumbak, Selasa (21/1/2020).

Sempat Pindah Lokasi Persembunyian

Dijelaskan Arfin, saat penyelidikan, tersangka yang sadar dikejar petugas pun terus kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

“Setelah hampir 3 bulan kita kejar, akhirnya kita mendapat informasi tersangka berada ditempat persembunyiannya dikawasan Medan Amplas. Selanjutnya langsung kita kejar dan lakukan penggerebekan di rumah itu guna mengamankan tersangka,” terang Arfin.

Sita Barang Bukti

Dari lokasi persembunyian tersangka, lanjut Arfin, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4010 AIT, beberapa plat nomor, sparepart motor, kap mesin, kaca spion, gear, baterai, shock, handle dan lampu.

Nih Artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Dari rumah tersebut kita amankan juga obeng, tang, kunci pas, besi bulat serta berbagai macam cat pilok. Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, AS (DPO). Kini kasusnya masih kita dalami dan tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

baca juga | DPO CURANMOR ROBOH DITEMBAK RESKRIM PATUMBAK

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Sabar Hasudungan Tampubolon alias Paul (32) tampaknya tak bisa berkelit lagi. Pasalnya, pria yang merupakan DPO curanmor ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak dari kawasan Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (8/11/2019).

Bahkan lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan, pria pengangguran ini ‘dihadiahi’ tindakan tegas pada kaki kanannya. Selanjutnya Paul pun diamankan petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas terhadap DPO curanmor itu bermula dari informasi yang menyebut jika tersangka tengah berada dikawasan Jalan Garu III. Selanjutnya petugas pun langsung turun ke lokasi menyelidikinya.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment